SELAMAT DATANG DI PPID BAWASLU KABUPATEN DEMAK
PPID Bawaslu Kabupaten Demak hadir sebagai layanan informasi publik berbasis digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait pengawasan pemilu. Melalui platform ini, publik dapat mengajukan permohonan informasi, menyampaikan keberatan, serta memantau perkembangan permohonan secara transparan dan akuntabel.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terbuka demi mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Mari manfaatkan hak Anda untuk memperoleh informasi, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan demokrasi yang lebih baik dan berintegritas.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
Daftar Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Demak menyajikan klasifikasi informasi publik dengan jelas, meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan, dengan tetap menekankan bahwa layanan informasi ini diberikan secara gratis sesuai prinsip keterbukaan.
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Alur permohonan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) terdiri dari pengisian formulir (langsung/online), verifikasi berkas, hingga penerimaan informasi. Permohonan diproses dalam 3 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari) apabila terdapat kekurangan atau penambahan dalam pemenuhan pemberian informasi dengan tujuan yang jelas dan melampirkan Identitas Pemohon.
Jika kamu membutuhkan Data atau informasi Kepemiluan, silahkan langsung klik tombol dibawah ini untuk mengajukan permohonan informasi.